Rabu, 24 April 2013

DASAR HUKUM KARTU KREDIT




1. Perjanjian Antara Para Pihak Sebagai Dasar Hukum
Sebagaimana diketahui Sistem hukum kita menganut asas kebebasan berkontrak (vide Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata). Pasal 1338 ayat 1 tersebut menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Dengan berlandaskan kepada Pasal 1338 ayat 1 ini maka asal tidak bertentangan dengan hukum atau kebiasaan yang berlaku, maka setiap perjanjian (lisan maupun tertulis) Yng dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan kartu kredit, akan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut.

2. Perundang-undangan Sebagai Dasar Hukum
Ada berbagai perundang-undangan lain yang dengan tegas menyebut dan memberi landasan hukum terhadap penerbitan dan pengoperasian kartu kredit ini yaitu sebagai berikut :


a.Keppres No.6 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Pasal 2 ayat 1 dari Keppres No.61 ini antara lain menyebutkan bahwa salah satu
kegiatan dari Lembaga Pembiayaan adalah melakukan usaha kartu kredit.
Sementara dalam Pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan perusahaan Kartu Kredit adalah badan usaha yang melakukan dengan mempergunakan kartu kredit.

Menurut Pasal 3 dari Keppres No.61 ini yang dapat melakukan kegiatan lembaga
pembiayaan tersebut termasuk kegiatan kartu kredit adalah :
1. Bank.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (sekarang sudah tidak ada lagi dalam sistem
hukum keuangan kita).
3. Perusahaan pembiayaan.

b.Keputusan Menteri Keuangan no.1251/KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah berkali-kali diubah, terkhir denagn Keputusan Menteri Kuangan RI No.448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan

Pasal 2 dari Keputusan Menkeu No.1251 ini kembali menegaskan bahwa salah
satu dari kegiatan Lembaga pembiayaan adalah usaha kartu kredit.
Selanjutnya dalam pasal 7 ditentukan bahwa pelaksaan kegiatan kartu kredit dilakukan denagn cara penerbitan kartu kredit yang dapat dipergunakn oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang/jasa.

c.Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan seperti yang telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Sehubungan dengan perbankan, kartu kredit mendapatkan legitimasinya dalam Undang-Undang No.7 Tahun1992 seperti yang telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun a1998. Pasal 6 huruf I nya dengan tegas menyatakan bahwa salah satu kegiatan banj adlah melakukan usaha kartu kredit.

d.Berbagai Peraturan Perbankan Lainnya
Terdapat bebrbagai peraturan perbankan lainnya yang mengatur lebih lanjut atau menyinggung tentang kartu kredit ini yang dikeluarkan dari waktu ke waktu.