Dasar Hukum Adanya
Debt Collector
Adakah dasar hukum debt collector? Apa sanksi bagi debt collector yang sering menagih lewat telepon maupun secara langsung dengan mengucapkan sumpah serapah dan kata-kata kasar lainnya, padahal yang ditagih telah melakukan kewajibannya dengan tepat waktu?
Sepengetahuan kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang
secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Debt collectorpada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh
kreditur untuk menagih utang kepada debiturnya. Perjanjian pemberian
kuasa diatur dalam KUHPerdata. Mengenai apa itu kuasa Anda dapat membaca lebih
lanjut dalam definisi kuasa
Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan
perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk menggunakan jasa pihak
lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
dengan Menggunakan Kartu (“PBI”) jo SE BI No. 11/10/DASP Perihal
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13
April 2009 (“SEBI”). Dalam PBI dan SEBI
ini, diatur bahwa:
1. Dalam hal bank menggunakan jasa pihak lain
untuk melakukan penagihan, maka hal ini wajib diberitahukan kepada pemegang Kartu;
2. Bank wajib memastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas
pelaksanaan kegiatan oleh pihak lain
tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh bank itu sendiri;
3. Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud
telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet;
4. Bank harus menjamin bahwa penagihan dilakukan dengan cara-cara yang
tidak melanggar hukum;
5. Perjanjian kerjasama antara bank dan pihak
lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab
bank terhadap segala akibat
hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.
Kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan
yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collectortersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan
umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa
merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan
sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum
karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500
barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak
menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Demikian pendapat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek
Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732)
2. Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
3. Surat Edaran BI No. 11/10/DASP Perihal
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13
April 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar