Sabtu, 09 Maret 2013


Ratoe Solution 

adalah suatu usaha yg bergerak dibidang jasa negosiasi kartu kredit/kta bank, dimana disini kami mencoba membantu meringankan beban para nasabah-nasabah bank yang tengah bermasalah dengan hutang piutang.dengan didirikannya Ratoe solution, kami mencoba membantu untuk datang ke pihak bank, dan bernegosiasi dengan pihak bank untuk meminta keringanan hutang piutang nasabah dan menghandle semua permasalahan kartu kredit/kta nasabah tersebut sampai selesai.

Beberapa solusi kami tawarkan seperti;
      Program Reschedule/cicilan ringan perbulan sesuai kemampuan client dan kami ajukan untuk stop bunga. (mendapatkan draft cicilan dr bank, tidak terblacklish di BI)
      Program Lunas Discount secara langsung dengan mendapat discount dari pihak Bank .Discount yang kami ajukan / discount yang diberikan dari pihak Bank ; 30% s/d 50%. Atau bisa lebih dari 50% tergantung dari system bank nya (mendapatkan surat lunas dari bank, tidak terblacklish di BI)
      Management menuju resiko, tidak bayar kepada pihak bank, krn nasabah sudah meninggal, sudah valid, cacat. Kami jamin tidak bayar krn pihak bank apabila nasabah sudah termasuk dalam golongan tersebut semua pinjaman yang dikeluarkan bank sudah tercover oleh pihak asuransi.(terblacklish di BI, tidak bs mengajukan pinjaman ke Bank manapun, Pihak nasabah jarang memakai solusi ini)apabila nasabah mengambil solusi ini kami akan melaporkan kepada pihak bank surat kemaatian, surat valid yang ditandatangani oleh  RT,RW,kelurahan dan pejabat setempat nasabah, dan surat keterangan cacat yang dikeluarkan oleh rumah sakit nasabah tersebut.

Legal Ratoe solution :
  1.        Legal menandatangani surat kuasa  atas ratoe solution, client akan melimpahkan permasalahan kepada ratoe solution, kami team yang menyelesaikan nya dan datang bernegosiasi kepada pihak bank.
  2.    kami menangani jasa negosiasi kartu kredit/kta bank. kami memang berhubungan dengan kekerasan pihak collector, tetapi kami bisa tangani pihak collector dengan menunjukan bahwa kami menyelesaikan negosiasi kepada pihak bank nya langsung.(kami pun sudah banyak bekerjasama dengan agency collector.
  3.    Pihak bank mempunyai lawyer, tetapi disini nasabah kami ada niat untuk menyelesaikan kepada pihak bank dengan minta keringanan sesuai dengan kemampuan nasabah kami, apabila nasabah menyetujui keringanan yang diberikan bank, dan tidak memberatkan nasabah  maka kami yang akan menyelesaikan nya langsung kepada pihak bank. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar