Ratoe Solution
adalah suatu usaha yg bergerak dibidang jasa negosiasi
kartu kredit/kta bank, dimana disini kami mencoba membantu meringankan beban
para nasabah-nasabah bank yang tengah bermasalah dengan hutang piutang.dengan
didirikannya Ratoe solution, kami mencoba membantu untuk datang ke pihak bank,
dan bernegosiasi dengan pihak bank untuk meminta keringanan hutang piutang
nasabah dan menghandle semua permasalahan kartu kredit/kta nasabah tersebut
sampai selesai.
Beberapa solusi kami tawarkan seperti;
•
Program Reschedule/cicilan ringan perbulan sesuai
kemampuan client dan kami ajukan untuk stop bunga. (mendapatkan draft cicilan
dr bank, tidak terblacklish di BI)
•
Program Lunas Discount secara langsung dengan mendapat
discount dari pihak Bank .Discount yang kami ajukan / discount yang diberikan
dari pihak Bank ; 30% s/d 50%. Atau bisa lebih dari 50% tergantung dari system
bank nya (mendapatkan surat lunas dari bank, tidak terblacklish di BI)
•
Management menuju resiko, tidak bayar kepada pihak bank,
krn nasabah sudah meninggal, sudah valid, cacat. Kami jamin tidak bayar krn
pihak bank apabila nasabah sudah termasuk dalam golongan tersebut semua
pinjaman yang dikeluarkan bank sudah tercover oleh pihak asuransi.(terblacklish
di BI, tidak bs mengajukan pinjaman ke Bank manapun, Pihak nasabah jarang
memakai solusi ini)apabila nasabah mengambil solusi ini kami akan melaporkan
kepada pihak bank surat kemaatian, surat valid yang ditandatangani oleh RT,RW,kelurahan dan pejabat setempat nasabah,
dan surat keterangan cacat yang dikeluarkan oleh rumah sakit nasabah tersebut.
Legal Ratoe solution :
- Legal menandatangani surat kuasa atas ratoe solution, client akan melimpahkan permasalahan kepada ratoe solution, kami team yang menyelesaikan nya dan datang bernegosiasi kepada pihak bank.
- kami menangani jasa negosiasi kartu kredit/kta bank. kami memang berhubungan dengan kekerasan pihak collector, tetapi kami bisa tangani pihak collector dengan menunjukan bahwa kami menyelesaikan negosiasi kepada pihak bank nya langsung.(kami pun sudah banyak bekerjasama dengan agency collector.
- Pihak bank mempunyai lawyer, tetapi disini nasabah kami ada niat untuk menyelesaikan kepada pihak bank dengan minta keringanan sesuai dengan kemampuan nasabah kami, apabila nasabah menyetujui keringanan yang diberikan bank, dan tidak memberatkan nasabah maka kami yang akan menyelesaikan nya langsung kepada pihak bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar